LGDTECH Pengetahuan MEMUGAR JIWA, BUKAN HANYA BATU: FONDASI FILOSOFIS DAN ETIKA PEMUGARAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

MEMUGAR JIWA, BUKAN HANYA BATU: FONDASI FILOSOFIS DAN ETIKA PEMUGARAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

MEMUGAR JIWA, BUKAN HANYA BATU: FONDASI FILOSOFIS DAN ETIKA PEMUGARAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA
 
Mohammad Basyir Zubair
Mahasabha Purbakala
 
ABSTRAK
 
Artikel ini mengeksplorasi fondasi filosofis dan etika pemugaran cagar budaya di Indonesia, menganalisis ketegangan antara prinsip konservasi internasional dengan tantangan implementasi di lapangan. Melalui pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan arkeologi, konservasi arsitektur, dan antropologi budaya, artikel mengidentifikasi persoalan-persoalan yang terdokumentasi dalam praktik pelestarian cagar budaya di Indonesia. Analisis dilakukan terhadap kerangka regulasi (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya), prinsip internasional (Piagam Venesia 1964, Dokumen Nara 1994), serta berbagai laporan dan kajian tentang konservasi di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa sejumlah proyek pemugaran menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip konservasi dan tuntutan pemanfaatan, pembangunan, serta pariwisata, yang diperparah oleh minimnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, serta belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya di berbagai daerah. Artikel menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi komunitas merupakan kunci untuk menjembatani kesenjangan antara ideal dan praktik pemugaran cagar budaya Indonesia.
Kata Kunci: pemugaran cagar budaya, Piagam Venesia, keaslian, intervensi minimal, konservasi Indonesia, etika pelestarian, Tim Ahli Cagar Budaya
 
1. PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan cagar budaya yang luar biasa. Hingga akhir tahun 2024, Indonesia memiliki 10 Situs Warisan Dunia UNESCO, terdiri dari 6 situs budaya dan 4 situs alam. Selain itu, Indonesia telah menetapkan 228 cagar budaya peringkat nasional sejak tahun 2013 serta memiliki 2.213 Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional. Kekayaan ini tersebar di ribuan desa di seluruh Nusantara, dengan sekitar 78 ribu desa yang berpotensi memiliki cagar budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
Namun, di balik kekayaan tersebut, pelestarian cagar budaya di Indonesia menghadapi tantangan serius. Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan, termasuk minimnya pendanaan di tingkat desa serta belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hambatan serupa juga disoroti oleh Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba, yang menyebut minimnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga perorangan, serta keterbatasan anggaran dan kualitas sumber daya manusia seperti tenaga ahli cagar budaya dan juru pugar. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat juga menjadi masalah krusial yang menyebabkan sering terjadinya perusakan cagar budaya.
Keberadaan cagar budaya bukan sekadar benda fisik yang memiliki nilai historis dan arsitektural. Ia adalah saksi perjalanan peradaban bangsa, identitas kolektif, dan memori sosial yang menghubungkan generasi masa lalu, masa kini, dan masa depan (Avrami, Mason & de la Torre, 2000). Dalam masyarakat yang masih memegang teguh tradisi dan kearifan lokal, cagar budaya sering kali juga memiliki dimensi spiritual yang mengikat komunitas dengan leluhur dan alam semesta. Oleh karena itu, pemugaran cagar budaya bukan sekadar pekerjaan teknis; ia adalah praktik etis dan filosofis yang melibatkan pertimbangan mendalam tentang makna, nilai, dan identitas.
 
1.2 Fenomena Pemugaran Problematis
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip-prinsip konservasi dengan praktik di lapangan. Pemugaran Benteng Marlborough di Bengkulu yang dilakukan pada periode 1983-1984 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta revitalisasi lanjutan pada tahun 2024, menjadi contoh bagaimana pemugaran situs bersejarah sering kali menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan pelestarian nilai historis dengan tuntutan pemanfaatan wisata. Proses revitalisasi tahun 2024 melibatkan anggaran pengecatan sekitar Rp800 juta dan fokus utama pada pemagaran serta pengecatan bagian luar benteng.
Fenomena ini mencerminkan adanya permasalahan yang lebih luas dalam pelaksanaan pemugaran di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam berbagai diskusi di DPR RI, praktik pelestarian cagar budaya di Indonesia sering kali menghadapi hambatan struktural, termasuk tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta minimnya inovasi dalam tata kelola cagar budaya nasional.
 
1.3 Pernyataan Masalah
Ketegangan antara standar internasional yang telah mapan, seperti yang tertuang dalam Piagam Venesia (ICOMOS, 1964) dan Dokumen Nara tentang Keaslian (ICOMOS, 1994), dengan praktik konservasi di Indonesia menjadi perhatian utama. Di satu sisi, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang perlindungan warisan budaya dan memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur secara komprehensif tentang pemugaran. Di sisi lain, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk mandat hukum yang tidak dijalankan, kewenangan pemerintah daerah yang kabur, dan anggaran yang tidak proporsional.
 
1.4 Pertanyaan Penelitian
Berdasarkan permasalahan di atas, artikel ini mengajukan pertanyaan penelitian:
  1.  Apa prinsip fundamental yang harus menjadi fondasi pemugaran cagar budaya dari perspektif filosofis dan etika?
  2. Mengapa terjadi ketegangan antara prinsip-prinsip tersebut dengan praktik pemugaran di Indonesia?
  3. Bagaimana menjembatani kesenjangan antara ideal dan praktik dalam pemugaran cagar budaya di Indonesia?
1.5 Tujuan Artikel
 
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk:
  1. Menetapkan fondasi filosofis pemugaran cagar budaya berdasarkan prinsip-prinsip internasional dan konteks Indonesia;
  2. Mengidentifikasi persoalan-persoalan terdokumentasi dalam praktik pelestarian cagar budaya di Indonesia;
  3. Merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pemugaran cagar budaya di Indonesia.
1.6 Metodologi
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (literature review) dan analisis dokumen. Data dikumpulkan dari:
 
  1. Tinjauan pustaka terhadap dokumen internasional (Piagam Venesia 1964, Dokumen Nara 1994, laporan UNESCO) dan literatur akademik tentang konservasi warisan budaya;
  2. Analisis dokumen regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan peraturan pelaksanaannya;
  3. Studi kasus berdasarkan data sekunder dari laporan resmi, pemberitaan media kredibel, dan publikasi akademik tentang proyek-proyek pemugaran di Indonesia.
1.7 Struktur Artikel
 
Artikel ini terdiri dari enam bagian utama. Setelah pendahuluan, bagian kedua menguraikan kerangka konseptual dengan membahas prinsip-prinsip internasional konservasi. Bagian ketiga mengidentifikasi persoalan-persoalan yang terdokumentasi dalam praktik pelestarian cagar budaya di Indonesia. Bagian keempat menawarkan pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan arkeologi, konservasi arsitektur, antropologi budaya, dan spiritualitas. Bagian kelima mendiskusikan strategi menjembatani kesenjangan. Akhirnya, bagian keenam menyajikan kesimpulan dan rekomendasi.
 
2. KERANGKA KONSEPTUAL: PRINSIP INTERNASIONAL KONSERVASI
 
2.1 Piagam Venesia (Venice Charter, 1964): Dokumen Fundamental
 
Piagam Venesia yang diadopsi oleh International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) pada tahun 1964 merupakan dokumen fundamental dalam konservasi warisan budaya modern. Piagam ini lahir dari konteks historis pasca Perang Dunia II, ketika Eropa menghadapi tantangan rekonstruksi kota-kota yang hancur akibat perang, serta perdebatan panjang antara dua aliran pemikiran konservasi: Viollet-le-Duc yang menganjurkan restorasi gaya (stylistic restoration) dengan interpretasi kreatif, dan John Ruskin yang menolak intervensi pada bangunan bersejarah (Jokilehto, 1999).
Piagam Venesia terdiri dari 16 pasal yang merumuskan prinsip-prinsip konservasi dan restorasi monumen dan situs. Beberapa prinsip inti yang relevan dengan pemugaran di Indonesia adalah:
Pasal 9 menyatakan bahwa “tujuan restorasi adalah mempertahankan dan mengungkapkan nilai estetik dan historis monumen, dan didasarkan pada penghormatan terhadap material asli dan dokumen autentik” (ICOMOS, 1964). Prinsip ini menekankan bahwa restorasi bukanlah kreasi baru, melainkan upaya untuk mengungkap kebenaran sejarah melalui material dan bukti yang ada.
Pasal 11 menegaskan bahwa kontribusi semua periode pada sebuah monumen harus dihormati, kecuali jika kontribusi tersebut tidak memiliki nilai historis atau estetik yang signifikan. Prinsip ini penting untuk Indonesia, di mana banyak situs memiliki lapisan sejarah dari berbagai periode.
Pasal 12 mengatur tentang penggantian bagian yang hilang, yang harus dapat dibedakan dari yang asli. Prinsip ini menghindari falso storico (pemalsuan sejarah).
Pasal 15 menekankan bahwa pekerjaan arkeologi harus diatur oleh aturan ketat dan dokumentasi yang komprehensif.
Meskipun menjadi rujukan global, Piagam Venesia tidak luput dari kritik. Labadi (2007) mengkritik bias Eurosentrisme dalam Piagam Venesia yang terlalu menekankan autentisitas material, sebuah konsep yang kurang relevan untuk warisan budaya di Asia dan Afrika yang sering kali bersifat living heritage. Jokilehto (2006) juga mengakui bahwa Piagam Venesia kurang aplikabel untuk budaya di mana material organik (kayu, bambu, ijuk) memerlukan penggantian berkala, dan di mana tradisi serta proses lebih penting daripada material fisik.
 
2.2 Dokumen Nara tentang Keaslian (Nara Document on Authenticity, 1994)
 
Menanggapi kritik terhadap Piagam Venesia, ICOMOS mengadakan pertemuan di Nara, Jepang, pada tahun 1994 yang menghasilkan Dokumen Nara tentang Keaslian (ICOMOS, 1994). Dokumen ini merevolusi konsep keaslian dengan memperluas dimensinya dari sekadar material dan bentuk menjadi mencakup: penggunaan dan fungsi, tradisi, teknik, lokasi dan setting, serta semangat dan perasaan (spirit and feeling).
Stovel (2007) menjelaskan bahwa Dokumen Nara menekankan pentingnya konteks budaya dalam menilai keaslian. Apa yang dianggap autentik dalam satu budaya mungkin berbeda dengan budaya lain. Kasus Kuil Ise di Jepang, yang dibangun ulang setiap 20 tahun sejak abad ke-7, mengilustrasikan bahwa keaslian dapat terletak pada proses dan tradisi, bukan pada material fisik (Inaba, 2005).
Bagi Indonesia, Dokumen Nara memiliki implikasi penting. Pura di Bali, misalnya, secara berkala dipugar dengan ritual adat, dan material diganti tetapi makna spiritualnya tetap. Masjid-masjid bersejarah di Jawa yang masih aktif digunakan juga memerlukan akomodasi untuk kebutuhan jamaah modern tanpa menghilangkan nilai historisnya. Dengan demikian, keaslian bukan hanya fisik, tetapi juga fungsi spiritual, sosial, dan proses budaya yang melingkupinya.
 
2.3 Lima Prinsip Inti Konservasi
 
Dari Piagam Venesia dan Dokumen Nara, serta perkembangan teori konservasi selanjutnya, dapat dirumuskan lima prinsip inti yang menjadi fondasi etis pemugaran cagar budaya.
 
A. Intervensi Minimal (Minimum Intervention)
Prinsip intervensi minimal dirumuskan sebagai “lakukan sesedikit mungkin yang diperlukan, sebanyak yang perlu” (do as little as possible, as much as necessary) (Feilden, 2003). Prinsip ini berakar pada filosofi John Ruskin yang menolak intervensi pada bangunan bersejarah dengan alasan bahwa setiap generasi tidak memiliki hak untuk mengubah warisan generasi sebelumnya (Ruskin, 1849/1989). Intervensi minimal juga menghormati stratifikasi historis (layering of time) dan menghindari falsifikasi sejarah.
 
B. Keterbalikan (Reversibility)
Prinsip keterbalikan menyatakan bahwa intervensi harus dapat dihapus di masa depan tanpa merusak material asli (Muñoz Viñas, 2005). Konsep ini muncul dari kesadaran bahwa teknik konservasi terus berkembang, dan apa yang dianggap baik saat ini mungkin kelak dianggap merusak. Appelbaum (1987) mengkritik bahwa tidak semua intervensi benar-benar reversibel, terutama konsolidasi yang meresap ke dalam pori-pori batu. Ia mengusulkan konsep “retreatability”—intervensi dapat diolah ulang jika gagal—sebagai alternatif yang lebih realistis.
 
C. Keaslian (Authenticity)
Keaslian adalah konsep sentral dalam konservasi yang memiliki tiga dimensi (Jokilehto, 2006): keaslian material (retensi fabric asli), keaslian desain (bentuk dan proporsi), dan keaslian kontekstual (setting dan asosiasi). Dokumen Nara memperluas dimensi ini menjadi lebih luas. Tantangan keaslian di Indonesia sangat besar karena banyak cagar budaya terbuat dari material organik yang tidak awet. Solusi yang ditawarkan adalah mempertahankan teknik tradisional dalam penggantian material dan mendokumentasikan secara komprehensif setiap intervensi.
 
D. Integritas (Integrity)
Integritas, sebagaimana didefinisikan UNESCO (2021), adalah keutuhan dan kelengkapan suatu situs untuk mengekspresikan nilai-nilainya. Berbeda dengan keaslian yang berkaitan dengan kebenaran material dan desain, integritas berkaitan dengan kelengkapan untuk menyampaikan makna. Sebuah situs bisa autentik secara material tetapi tidak integral jika fragmen-fragmennya terpisah sehingga tidak lagi menyampaikan cerita utuh.
 
E. Kompatibilitas (Compatibility)
Prinsip kompatibilitas mengatur bahwa material baru yang digunakan dalam pemugaran harus kompatibel dengan material asli dalam tiga aspek: kimia (tidak bereaksi merusak), fisik (porositas dan permeabilitas mirip), dan mekanis (kekuatan dan elastisitas serupa) (Charola, 2000). Kompatibilitas visual juga penting: material baru harus dapat dibedakan dari yang asli, tetapi tidak kontras mencolok yang mengganggu kesatuan visual.
 
3. PERMASALAHAN TERDOKUMENTASI DALAM PRAKTIK PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA
 
3.1 Kerangka Regulasi Indonesia: Potensial vs. Implementasi
 
Indonesia memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk perlindungan cagar budaya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang definisi, klasifikasi, dan prosedur pemugaran. Pasal 1 ayat 21 mendefinisikan pemugaran sebagai “upaya mengembalikan wujud Cagar Budaya sedekat mungkin dengan bentuk aslinya, baik melalui teknik tradisional maupun modern, dengan menggunakan bahan yang aman bagi kelestarian Cagar Budaya.”
Pasal 80-86 mengatur tentang ketentuan pemugaran, termasuk izin, kualifikasi pelaksana, dan metode. Pasal 82 ayat 2 menyatakan bahwa “pelaksana pemugaran harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang pemugaran Cagar Budaya” (Indonesia, 2010). Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Beberapa persoalan yang terdokumentasi dalam pelaksanaan regulasi antara lain:
Pertama, mandat hukum yang tidak dijalankan secara optimal. Sebagaimana disorot dalam berbagai diskusi di DPR RI, masih terjadi ketidakjelasan dalam penegakan hukum terkait perlindungan cagar budaya.
Kedua, kewenangan pemerintah daerah yang kabur. Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hambatan dalam koordinasi pelestarian cagar budaya.
Ketiga, anggaran yang tidak proporsional. Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama, terutama di tingkat desa yang memiliki potensi cagar budaya tetapi kesulitan menjalankan fungsi pelestarian secara maksimal.
 
3.2 Permasalahan Sistemik: Tiga Kategori Utama
 
Berdasarkan berbagai sumber dan diskusi tentang pelestarian cagar budaya di Indonesia, dapat diidentifikasi tiga kategori permasalahan sistemik.
 
A. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Salah satu hambatan utama dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten. Eva Stevany Rataba menyoroti keterbatasan kualitas sumber daya manusia seperti tenaga ahli cagar budaya dan juru pugar. Hal ini diperparah dengan belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di berbagai daerah.
TACB adalah kelompok ahli dari berbagai disiplin ilmu (seperti arkeologi, sejarah, arsitektur, dan hukum) bersertifikat kompetensi yang bertugas mengkaji dan menetapkan cagar budaya. Namun, pembentukan TACB di banyak daerah masih terkendala oleh kurangnya tenaga ahli, minimnya komitmen, hingga terbatasnya fasilitas. Di Kabupaten Bangka, misalnya, TACB baru resmi dikukuhkan pada Desember 2025 setelah tujuh tahun vakum. Hal serupa terjadi di berbagai daerah lain, yang menyebabkan proses penetapan dan perlindungan cagar budaya berjalan lambat.
 
B. Minimnya Kolaborasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Hambatan lain yang signifikan adalah minimnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga perorangan. Koordinasi yang lemah antar pemangku kepentingan menyebabkan upaya pelestarian cagar budaya tidak berjalan secara terintegrasi. Fikri Faqih menyoroti bahwa masalah utama yang terjadi adalah kebingungan dan tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola cagar budaya nasional.
Selain itu, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat juga menjadi masalah krusial yang menyebabkan sering terjadinya perusakan cagar budaya. Banyak lahan cagar budaya yang masih dimiliki oleh individu sehingga sulit dikelola secara optimal.
 
C. Tekanan Pariwisata dan Komersialisasi
Ketegangan antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi juga menjadi persoalan yang terdokumentasi. Laporan misi pemantauan reaktif bersama UNESCO/ICOMOS tahun 2024 mencatat bahwa meskipun kondisi konservasi properti Borobudur secara keseluruhan dinilai baik, masih terdapat tekanan signifikan dari pariwisata dan kebutuhan akan kejelasan dalam tata kelola serta peningkatan dokumen pengelolaan. Misi tersebut juga mencatat bahwa ancaman lingkungan, termasuk dampak dari deposit abu vulkanik asam dari Gunung Merapi, masih ada.
Misi UNESCO/ICOMOS juga menyoroti bahwa peran dan tanggung jawab lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas konservasi dan pengelolaan properti tidak jelas, bahkan di antara kementerian dan lembaga yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa kebingungan kelembagaan bukan hanya masalah di tingkat nasional tetapi juga berdampak pada pengelolaan Situs Warisan Dunia.
 
3.3 Pembelajaran dari Kasus Pemugaran
 
A. Candi Prambanan: Pembelajaran tentang Intervensi Material
Gempa Yogyakarta 27 Mei 2006 memberikan pelajaran berharga tentang konsekuensi intervensi material dalam pemugaran. Setelah gempa, pemerintah Indonesia segera membentuk gugus tugas untuk mengidentifikasi, mengoordinasikan, dan melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk perlindungan candi dan pengunjung. Salah satu tindakan awal adalah mendokumentasikan dan mempelajari secara detail kondisi monumen melalui pemindaian laser.
Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa fondasi monumen umumnya dalam kondisi baik. Namun, studi tentang retakan dan deformasi menunjukkan bahwa kerusakan struktural lebih parah ketika batu-batu telah disambung satu sama lain dalam intervensi restorasi sebelumnya dengan zat kimia khusus yang disebut resin epoksi, seperti yang terjadi di Candi Siwa. Resin epoksi memaksa struktur bekerja sebagai monolit, sehingga mengurangi kemampuannya untuk menyerap gaya horizontal yang disebabkan oleh gempa.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang prinsip kompatibilitas material. Intervensi yang dilakukan tanpa pemahaman yang memadai tentang perilaku struktural dan kompatibilitas material dapat menimbulkan kerusakan yang lebih parah di kemudian hari. Sebanyak 1.600 batu harus diangkat dari situs, termasuk dari pagar langkan Candi Wisnu dan Brahma.
 
B. Masjid Agung Demak: Kompleksitas Pemugaran Bangunan Bersejarah yang Masih Aktif
Masjid Agung Demak, yang diyakini pertama kali dibangun oleh Walisongo pada tahun 1446 M dan direnovasi oleh Raden Fatah pada tahun 1477 M, merupakan contoh kompleksitas pemugaran bangunan bersejarah yang masih aktif digunakan. Meskipun telah mengalami beberapa kali renovasi, masjid ini dianggap sebagian besar masih dalam bentuk aslinya kecuali penambahan serambi pada abad kesembilan belas.
Masjid Agung Demak telah mengalami beberapa kali restorasi, termasuk pemugaran besar yang dilaksanakan pada tahun 1987. Pemugaran bangunan keagamaan yang masih aktif menghadirkan tantangan tersendiri karena harus menyeimbangkan kebutuhan pelestarian nilai historis dengan tuntutan fungsional untuk kegiatan ibadah dan aktivitas komunitas. Menara masjid, misalnya, pernah diusulkan untuk diganti karena bentuknya dianggap tidak selaras dengan Masjid Agung Demak, menunjukkan adanya ketegangan antara pertimbangan estetika historis dan keinginan untuk “memperbaiki” penampilan.
 
C. Benteng Marlborough: Antara Pelestarian dan Revitalisasi Wisata
Benteng Marlborough di Bengkulu, yang dibangun oleh Inggris pada abad ke-18, merupakan contoh bagaimana situs bersejarah menghadapi tekanan antara pelestarian dan pemanfaatan wisata. Benteng ini sempat terbengkalai setelah kemerdekaan Indonesia, namun kemudian mulai direstorasi dan dijadikan sebagai situs cagar budaya. Restorasi pertama dilakukan pada tahun 1983-1984 oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun 2024, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu Lampung melakukan revitalisasi dengan fokus utama pada pemagaran dan pengecatan bagian luar benteng. Proses revitalisasi ini melibatkan anggaran pengecatan sekitar Rp800 juta. Kasus ini menggambarkan bagaimana pemugaran situs bersejarah sering kali diorientasikan pada peningkatan daya tarik wisata, yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara pelestarian nilai autentik dan pemanfaatan ekonomi.
 
4. PENDEKATAN MULTIDISIPLINER: KONSERVASI SEBAGAI DIALOG
 
Pemugaran cagar budaya yang berkualitas memerlukan pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan berbagai bidang keilmuan. Bukan sekadar pekerjaan teknis, pemugaran adalah dialog antara ilmu pengetahuan, tradisi, nilai-nilai, dan komunitas.
 
4.1 Arkeologi: Menjaga yang Tak Terlihat
 
Arkeologi memiliki peran krusial dalam pemugaran karena nilai situs bukan hanya pada arsitektur yang terlihat, tetapi juga pada konteks stratigrafis dan artefaktual yang tersembunyi di bawah permukaan (Harris, 1989). Setiap lapisan tanah menyimpan data tentang sejarah situs, kapan terjadi kebakaran, gempa, banjir, modifikasi, atau pengabaian.
Peran arkeolog dalam pemugaran mencakup empat fase:
  1.  Asesmen: Ekskavasi uji, analisis stratigrafi;
  2. Perencanaan: Interpretasi bentuk asli berdasarkan bukti arkeologis;
  3. Implementasi: Supervisi untuk memastikan tidak ada data arkeologi yang hancur;
  4. Dokumentasi: Publikasi temuan untuk komunitas ilmiah.
4.2 Konservasi Arsitektur: Keseimbangan antara Bentuk dan Fungsi
 
Konservator arsitektur memiliki keahlian dalam memahami ilmu material dan teknik konstruksi historis (Ashurst & Ashurst, 1988). Pendekatan yang tepat adalah diagnosis terlebih dahulu, baru kemudian perawatan. Konservator mengidentifikasi mekanisme deteriorasi (garam, biodeteriorasi, pergerakan struktural), memilih material yang kompatibel, dan menerapkan perawatan dengan teknik yang tepat dan waktu perawatan yang memadai.
 
4.3 Antropologi Budaya: Warisan sebagai Entitas Hidup
 
Bangunan bersejarah bukan objek mati, ia menyimpan memori kolektif, ritual leluhur, dan identitas komunitas (Avrami, Mason & de la Torre, 2000). Konservasi harus melibatkan communities of significance: komunitas keturunan (descendant communities), warga lokal yang hidup berdampingan, dan komunitas religius/spiritual jika situs masih sakral.
 
4.4 Spiritualitas: Ruh dalam Batu
 
Filosofi Martin Heidegger tentang “Building, Dwelling, Thinking” mengingatkan bahwa rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi tempat manusia “berdiam” (dwell) dan menemukan makna eksistensial (Heidegger, 1971). Dalam tradisi Nusantara, bangunan memiliki “roh” atau “nyawa.” Masyarakat Jawa mengenal konsep “sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh”, bangunan harus memiliki kesatuan jiwa. Masyarakat Bali mengenal Tri Mandala, zoning spasial sakral-intermediate-profan yang harus dihormati.
Implikasi bagi konservasi adalah: tidak cukup melestarikan material, tetapi juga makna. Intervensi yang mengganggu “spirit of place” dianggap gagal, meskipun secara teknis sempurna.
 
5. DISKUSI: MENJEMBATANI KESENJANGAN
 
5.1 Mengapa Gap Terjadi? Analisis Akar Masalah
 
Ketegangan antara prinsip konservasi dan praktik di Indonesia bukanlah fenomena sederhana yang dapat dijelaskan oleh satu faktor. Ia adalah produk dari interaksi kompleks antara struktur institusional, faktor profesional-teknis, dan kondisi kultural-sosial.
Dimensi Struktural-Institusional:
  • Fragmentasi kewenangan: Kebijakan cagar budaya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara pelaksanaan teknis di BPCB dan pendanaan di Pemda. Koordinasi antar lembaga lemah, dan akuntabilitas tidak jelas.
  • Keterbatasan anggaran: Meskipun anggaran Kementerian Kebudayaan tahun 2025 mencapai Rp2,58 triliun, alokasi untuk konservasi cagar budaya masih terbatas. Anggaran tahun 2026 bahkan menyusut tajam menjadi Rp1,5 triliun. Keterbatasan anggaran di tingkat desa menjadi hambatan utama.
  • Keterbatasan SDM: Minimnya tenaga ahli cagar budaya dan juru pugar serta belum optimalnya pembentukan TACB di berbagai daerah.
Dimensi Profesional-Teknis:
  • Kurangnya standar kompetensi yang terimplementasi: Meskipun UU 11/2010 mengatur tentang sertifikasi, implementasi di lapangan masih terkendala.
  • Knowledge management yang buruk: Pelajaran dari kegagalan proyek tidak didokumentasikan dan disebarluaskan.
Dimensi Kultural-Sosial:
  • Rendahnya kesadaran publik: Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat menyebabkan sering terjadinya perusakan cagar budaya.
  • Tekanan pariwisata: Seperti yang dicatat dalam laporan misi UNESCO/ICOMOS 2024, masih terdapat tekanan signifikan dari pariwisata pada Situs Warisan Dunia.
5.2 Strategi Menjembatani: Tiga Pilar Reformasi
 
Untuk menjembatani kesenjangan, diperlukan reformasi sistemik melalui tiga pilar.
 
Pilar 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM
Penguatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB): Perlu percepatan pembentukan TACB di seluruh daerah, dengan peningkatan jumlah tenaga ahli bersertifikat di bidang arkeologi, sejarah, arsitektur, dan hukum.
Peningkatan Kapasitas SDM: Perlu program pelatihan berkelanjutan untuk tenaga ahli cagar budaya dan juru pugar, mengingat keterbatasan kualitas SDM yang masih menjadi kendala.
Digitalisasi Database: Sebagaimana didesak oleh Eva Stevany Rataba, perlu adanya database digital untuk semua Balai Pelestarian Kebudayaan di Indonesia agar mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait cagar budaya.
 
Pilar 2: Penguatan Kolaborasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Peningkatan Kolaborasi: Perlu peningkatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga perorangan.
Kejelasan Kewenangan: Perlu penyelesaian tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola cagar budaya.
Keterlibatan Komunitas: Perlu peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.
 
Pilar 3: Penguatan Regulasi dan Pendanaan
Penguatan Mandat Hukum: Perlu penegakan mandat hukum yang lebih tegas dalam perlindungan cagar budaya.
Peningkatan Anggaran: Meskipun anggaran Kementerian Kebudayaan tahun 2025 mencapai Rp2,58 triliun, alokasi untuk konservasi cagar budaya perlu ditingkatkan, terutama mengingat pemangkasan anggaran tahun 2026 menjadi Rp1,5 triliun.
Insentif bagi Pemilik Cagar Budaya: Perlu ada insentif bagi pemilik cagar budaya untuk mendorong partisipasi dalam pelestarian.
 
6. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
 
6.1 Kesimpulan Utama
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik lima kesimpulan utama:
Pertama, prinsip fundamental pemugaran, intervensi minimal, keterbalikan, keaslian, integritas, dan kompatibilitas, bersifat universal dan applicable untuk konteks Indonesia, dengan adaptasi yang mempertimbangkan karakteristik material organik dan living heritage.
Kedua, ketegangan antara prinsip konservasi dan praktik di Indonesia disebabkan oleh permasalahan struktural (fragmentasi kewenangan, keterbatasan anggaran), profesional (keterbatasan SDM, belum optimalnya TACB), dan kultural (rendahnya kesadaran publik, tekanan pariwisata).
Ketiga, pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan arkeologi, konservasi arsitektur, antropologi budaya, dan dimensi spiritual adalah esensial untuk pemugaran yang holistik. Pemugaran bukan hanya melestarikan batu, tetapi juga makna dan jiwa yang terkandung di dalamnya.
Keempat, kasus Candi Prambanan pasca-gempa 2006 memberikan pelajaran penting tentang konsekuensi intervensi material yang tidak tepat. Penggunaan resin epoksi yang memaksa struktur bekerja sebagai monolit terbukti mengurangi kemampuan struktur menahan gaya horizontal gempa.
Kelima, reformasi sistemik melalui tiga pilar, penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi dan pendanaan, dapat menjembatani kesenjangan dan meningkatkan kualitas pemugaran secara signifikan.
 
6.2 Rekomendasi Strategis
Untuk Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek)
Jangka Pendek (1-2 tahun):
  1. Mempercepat pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di seluruh daerah, dengan peningkatan jumlah tenaga ahli bersertifikat.
  2. Mengembangkan database digital terintegrasi untuk semua cagar budaya di Indonesia.
  3. Meningkatkan alokasi anggaran untuk konservasi cagar budaya, mengingat keterbatasan anggaran di tingkat desa menjadi hambatan utama.
Jangka Menengah (3-5 tahun):
  1. Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola cagar budaya.
  2. Mengembangkan program pelatihan berkelanjutan untuk tenaga ahli cagar budaya dan juru pugar.
  3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui program edukasi dan sosialisasi.
Untuk BPCB Regional
  1. Mengoptimalkan peran TACB dalam proses penetapan dan perlindungan cagar budaya.
  2. Mengembangkan program kemitraan dengan komunitas lokal untuk pelestarian cagar budaya.
  3. Melakukan dokumentasi dan pendataan yang sistematis terhadap cagar budaya di wilayah masing-masing.
Untuk Universitas
  1. Memperkuat kurikulum yang relevan dengan konservasi cagar budaya, termasuk arkeologi, konservasi arsitektur, dan antropologi budaya.
  2. Mengembangkan program penelitian tentang material dan teknik konservasi yang sesuai dengan konteks tropis Indonesia.
  3. Menjalin kemitraan dengan BPCB dan lembaga terkait untuk program magang dan penelitian bersama.
Untuk Masyarakat dan Komunitas Lokal
  1. Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelestarian cagar budaya.
  2. Berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungan masing-masing.
  3. Melaporkan kerusakan atau ancaman terhadap cagar budaya kepada pihak berwenang.
6.3 Penutup
Pemugaran cagar budaya adalah tugas generasional, bukan sprint, tetapi maraton. Prinsip-prinsip yang diuraikan dalam artikel ini, intervensi minimal, keterbalikan, keaslian, integritas, kompatibilitas, bukan sekadar teori akademis. Ia adalah kompas etis yang harus membimbing setiap keputusan, dari level kebijakan hingga eksekusi di lapangan.
Indonesia memiliki warisan budaya yang luar biasa kaya—dari candi megah Borobudur hingga rumah adat sederhana di pelosok Nusantara. Setiap batu, setiap ukiran, setiap balok kayu menyimpan cerita leluhur, saksi peradaban yang telah melintasi berabad-abad. Tanggung jawab kita bukan hanya memperbaiki yang rusak, tetapi merawat jiwa yang tersimpan dalam material tersebut.
Transformasi dari kondisi saat ini menuju ideal membutuhkan komitmen kolektif dari semua pemangku kepentingan. Tidak ada satu pihak yang bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan keahlian akademisi dan praktisi. Praktisi membutuhkan dukungan regulasi dan pendanaan. Komunitas membutuhkan pemberdayaan dan pengakuan. Publik membutuhkan edukasi dan kesadaran.
Seperti yang ditulis John Ruskin pada 1849, “We have no right whatever to touch them [old buildings]. They are not ours. They belong partly to those who built them, and partly to all the generations of mankind who are to follow us” (Ruskin, 1849/1989: 185). Kita bukan pemilik, hanya guardian sementara. Tugas kita adalah meneruskan warisan ini kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang lebih baik—atau minimal tidak lebih buruk—dari yang kita terima.
 
7. UCAPAN TERIMA KASIH
 
Penulis menyampaikan terima kasih kepada:
  •  Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta atas data dan akses selama pengamatan lapangan;
  • Rekan-rekan di Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) atas diskusi dan masukan terhadap draf artikel;
  • Keluarga atas kesabaran dan dukungan selama proses penulisan.
8. DAFTAR PUSTAKA
 
Appelbaum, B. (1987). ‘Criteria for treatment: Reversibility’, Journal of the American Institute for Conservation, 26(2), pp. 65-73.
Ashurst, J. & Ashurst, N. (1988). Practical Building Conservation: Stone Masonry (Volume 1). Farnham: Ashgate Publishing.
Avrami, E., Mason, R. & de la Torre, M. (eds.) (2000). Values and Heritage Conservation. Los Angeles: Getty Conservation Institute.
Charola, A.E. (2000). ‘Salts in the deterioration of porous materials: An overview’, Journal of the American Institute for Conservation, 39(3), pp. 327-343.
Feilden, B.M. (2003). Conservation of Historic Buildings (3rd ed.). Oxford: Architectural Press.
Harris, E.C. (1989). Principles of Archaeological Stratigraphy (2nd ed.). London: Academic Press.
Heidegger, M. (1971). ‘Building Dwelling Thinking’, dalam Poetry, Language, Thought. New York: Harper & Row, pp. 141-159.
ICOMOS (1964). The Venice Charter for the Conservation and Restoration of Monuments and Sites. Paris: International Council on Monuments and Sites.
ICOMOS (1994). The Nara Document on Authenticity. Nara: ICOMOS.
Inaba, N. (2005). ‘What is the authenticity of architectural heritage?’, dalam Proceedings of the ICOMOS Scientific Symposium, Xi’an, China, 17-21 October 2005. Paris: ICOMOS, pp. 85-91.
Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130.
Jokilehto, J. (1999). A History of Architectural Conservation. Oxford: Butterworth-Heinemann.
Jokilehto, J. (2006). ‘Considerations on authenticity and integrity in world heritage context’, City & Time, 2(1), pp. 1-16.
Labadi, S. (2007). ‘Representations of the nation and cultural diversity in discourses on World Heritage’, Journal of Social Archaeology, 7(2), pp. 147-170.
Muñoz Viñas, S. (2005). Contemporary Theory of Conservation. Oxford: Elsevier Butterworth-Heinemann.
Ruskin, J. (1849/1989). The Seven Lamps of Architecture. New York: Dover Publications.
Stovel, H. (2007). ‘Effective use of authenticity and integrity as world heritage qualifying conditions’, City & Time, 2(3), pp. 21-36.
UNESCO (2021). Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. Paris: UNESCO World Heritage Centre.
UNESCO World Heritage Centre (2007). State of Conservation (SOC 2007) – Prambanan Temple Compounds (Indonesia). Tersedia di: https://whc.unesco.org/ [Diakses: 20 Januari 2026].
UNESCO World Heritage Centre & ICOMOS (2024). Reactive Monitoring Mission Report – Borobudur Temple Compounds (Indonesia). Paris: UNESCO World Heritage Centre.
Please follow and like us:
Pin Share

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post